Di Indonesia, terdapat dua biaya pensiun yang cukup dikenal, yaitu Biaya Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Biaya Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). DPLK menawarkan adaptasi dengan menentukan besaran pengaruh dan menghadirkan manfaat pajak untuk para peserta, sementara DPPK umumnya diselenggarakan oleh perusahaan guna karyawan mereka, menghadirkan perlindungan dan jaminan masa pensiun yang lebih terarah. Keduanya memiliki fitur unggulan seperti program investasi yang banyak dan dikelola oleh manajer investasi profesional, memastikan pengembangan biaya pensiun yang optimal. Diiringi memahami perbedaan dan hasil positif dari dua biaya pensiun yang ada di Indonesia ini, individu dapat menciptakan masa depan keuangan yang lebih ajek dan terjamin.