Dengan upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menutup 50 pinjaman digital (pinjol) yang tidak mematuhi manajemen yang berlaku. Penutupan ini menghadirkan manfaat untuk komunitas disertai mengurangi konsekuensi terjebak dengan praktik pinjaman yang merugikan. Bersama adanya manajemen yang lebih ketat, pengguna dapat lebih tenang dengan memilih layanan pinjaman yang aman dan terpercaya. Fitur spesifik yang ditawarkan oleh pinjol yang terdaftar di OJK mencakup suku bunga yang wajar, ketentuan yang jelas, dengan perlindungan fakta pribadi. Langkah OJK ini menunjukkan komitmennya agar mengonsep ekosistem keuangan virtual yang lebih sehat, menghadirkan kenangan membaca yang lebih tepat untuk pembaca yang ingin memahami tren terbaru di sektor keuangan.