51 Pinjol Resmi Dicabut OJK: Alternatif Keuangan Valid

Pada tahun 2023, OJK telah mencabut izin 51 pinjaman digital (pinjol) yang beroperasi di Indonesia, menandakan kesetiaan pemerintah dengan menjaga keamanan dan kenyamanan komunitas dengan bertransaksi keuangan. Meskipun pencabutan ini potensial menimbulkan kekhawatiran untuk sebagian pengguna, langkah ini sebenarnya menghadirkan manfaat untuk masyarakat, seperti perlindungan dari praktik pinjol ilegal yang sering kali membebankan bunga tinggi dan teknik penagihan yang merugikan. Pencabutan ini juga membuka pilihan demi lebih menggali pinjol yang terdaftar dan memiliki reputasi baik, yang menawarkan fitur fitur seperti progres peminjaman yang transparan, bunga yang bersaing, dengan solidaritas customer service yang responsif. Ditemani adanya pemisahan antara pinjol yang legal dan ilegal, komunitas dapat lebih pintar dengan memilih layanan keuangan yang relevan bersama kebutuhan mereka, dengan terhindar dari dampak yang tidak diinginkan.

51 pinjol di dicabut ojk - Highlight bola


Rp.166.000
Rp.1718-75%
Kuantitas
Dijual oleh