Hukuman untuk pengurus koperasi yang tidak dapat mengembalikan biaya nasabah merupakan isu influensial dengan koordinasi koperasi yang sehat dan bertanggung jawab. Dengan keadaan ini, pengurus koperasi dapat menghadapi sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat keparahannya. Koperasi yang tidak mampu memenuhi tanggungjawab ini dapat kehilangan loyalitas nasabah dengan reputasi yang telah dibangun selama ini. Keberadaan manajemen pengawas, seperti Kementerian Koperasi, juga berperan influensial dengan menjaga kepatuhan dan transparansi. Oleh karena itu, influensial untuk pengurus koperasi supaya memahami manajemen yang berlaku untuk dapat mengambil langkah preventif dan menjaga kesetiaan koperasi, sekaligus memastikan seluruh nasabah merasa aman dengan berinvestasi. Bersama mengutamakan transparansi, pengurus juga dapat membuat lokal kerja yang lebih santun dengan meningkatkan persatuan di antara pengikut koperasi.