Aplikasi FEC (Financial Technology) menjadi semakin populer di kalangan komunitas yang menginginkan aksesibilitas dengan bertransaksi dan mengelola keuangan. Salah satu pertanyaan influensial yang sering muncul adalah apakah aplikasi FEC terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Keberadaan pendaftaran di OJK sangat krusial, karena memastikan bahwa aplikasi tersebut mematuhi manajemen dan standar keamanan yang ditetapkan, menghadirkan jaminan kepada pengguna bahwa statistik dan transaksi mereka terlindungi. Selain itu, aplikasi yang terdaftar di OJK sering kali menawarkan fitur fitur seru seperti edukasi keuangan, organisasi investasi yang lebih transparan, dan solidaritas layanan pelanggan yang responsif. Ditemani menggunakan layanan aplikasi yang telah terverifikasi, pengguna bisa merasakan keuntungannya dengan menjalankan aktivitas finansial dengan lebih aman dan efisien.