Pertanyaan mengenai apakah biaya hibah pemerintah dikenakan pajak sering kali muncul di kalangan penerima bantuan tersebut. Dengan umum, biaya hibah yang diterima dari pemerintah bagi misi tertentu, seperti ekspansi usaha atau aksi sosial, tidak dikenakan pajak penghasilan, asalkan biaya tersebut tidak digunakan supaya keperluan yang bersifat manfaat pribadi. Manfaat dari biaya hibah pemerintah terletak pada data bahwa biaya ini dapat digunakan peruntukan memperkuat modal, meningkatkan efektifitas usaha, atau positif proyek proyek yang menghadirkan pengaruh membangun untuk masyarakat. Namun, influensial untuk penerima kepentingan memahami syarat dan ketentuan yang mengatur penggunaan biaya hibah tersebut, untuk dapat memaksimalkan manfaatnya tanpa menghadapi tantangan perpajakan di kemudian hari. Sebaiknya, konsultasikan ditemani profesional perpajakan dalam rangka memastikan kepatuhan dan penggunaan yang baik dari biaya yang diterima.