Dengan global pinjaman digital (pinjol), sering muncul pertanyaan: apakah jika sudah 90 hari pinjol tidak boleh menagih? Jawabannya relevan ditemani peraturan yang mengatur praktik pinjaman di Indonesia. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah 90 hari jatuh tempo, pinjaman dianggap macet, dan lembaga pinjol tidak diperbolehkan lagi melakukan penagihan bersama metode yang mengganggu atau melanggar hukum. Manfaat dari pemahaman ini adalah menghadirkan ketenangan untuk debitur yang mengalami kesulitan, dengan mendorong lembaga pinjol agar lebih transparan dan bertanggung jawab dengan progres penagihan. Di samping itu, influensial peruntukan stabil menjaga penyampaian yang mantap serta pihak pinjol dalam rangka mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Bersama demikian, memahami hak dan tanggungjawab dengan global pinjol sangatlah influensial guna menghindari tantangan di kemudian hari.