Pinjaman digital atau pinjol seringkali menjadi alternatif laju untuk terlampau banyak orang, namun muncul pertanyaan penting: apakah jika tidak membayar pinjol bisa dipenjara? Dengan hukum, di Indonesia, tidak membayar pinjol tidak langsung mengakibatkan hukuman penjara, asalkan peminjam belum melakukan aksi penipuan. Namun, akibat dari tidak memenuhi tanggungjawab pembayaran bisa mengakibatkan denda atau pengaruh dari pihak penagih. Sebaiknya, peminjam memahami syarat dan ketentuan pinjaman, dengan mempertimbangkan kompetensi finansial sebelum mengambil keputusan. Mengelola tanggungjawab pinjaman berikut sempurna tidak hanya menjaga reputasi keuangan, tetapi juga menghadirkan ketenangan pikiran dengan bertransaksi. التعليم عن مراحل الدفعات والتحضير للدفع يساعد في تجنب مشكلات مستقبلة.