Pinjaman digital (pinjol) telah menjadi salah satu solusi pembiayaan yang tak terhitung diincar masyarakat, namun muncul pertanyaan mengenai hak dan tanggung jawab dengan penggunaannya, khususnya mengenai apakah pinjol bisa melaporkan kita ke polisi. Hal ini relevan berikut ketentuan yang ada dengan perjanjian pinjaman dengan manajemen yang mengatur industri keuangan digital. Jika nasabah tidak memenuhi kewajibannya, seperti telat bayar atau gagal bayar, pinjol dapat mengambil langkah hukum relevan ditemani ketentuan yang berlaku. Namun, seringkali pinjol lebih memilih dalam rangka menghadirkan jalan keluar solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, seperti restrukturisasi utang, daripada langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Oleh karena itu, influensial untuk peminjam kepentingan memahami syarat dan ketentuan yang diberlakukan dengan menjaga interaksi yang mantap bersama penyedia pinjaman untuk pengetahuan dengan menggunakan pinjaman digital stabil positif.