Di era online saat ini, pinjaman digital (pinjol) telah menjadi solusi yang populer untuk berlimpah orang ketika membutuhkan biaya cepat. Namun, muncul pertanyaan mengenai kebolehan pinjol dalam rangka menagih ke kantor. Menurut manajemen yang berlaku, pinjol dilarang melakukan penagihan di tempat kerja debitur, karena aksi tersebut dapat melanggar privasi dan membangun pengaruh yang tidak diinginkan. Pinjol yang beroperasi dengan legal harus mengikuti metode etis dengan penagihan, termasuk mengandalkan pendekatan interaksi yang kompeten melalui telepon atau pesan. Berikut adanya kebijakan ini, debitur dapat merasa lebih terlindungi, dengan pinjol juga menjaga reputasi dan loyalitas serta menghadirkan perlakuan yang layak kepada pelanggan. Memahami hak dan tanggungjawab dengan pinjam meminjam akan solutif individu menciptakan keputusan yang lebih pintar dan aman dengan administrasi keuangan.