Biaya PIP atau Program Indonesia Cekatan merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan demi menghadirkan solidaritas pendidikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa kali biaya PIP cair dengan setahun. Umumnya, pencairan biaya PIP dilakukan dua hingga tiga kali, tergantung pada kebijakan pemerintah dan aksesibilitas anggaran. Manfaat dari pencairan ini adalah solutif meringankan tanggungjawab modal pendidikan, seperti sebagai pembelian buku, alat tulis, dan keperluan sekolah lainnya. Selain itu, dalam adanya biaya PIP, diharapkan siswa dapat lebih sasaran pada pembelajaran tanpa khawatir mengenai biaya. Disertai pemahaman yang jelas mengenai waktu dan misi pencairan biaya PIP, orang tua dan siswa dapat menciptakan penggunaan biaya diiringi lebih bijaksana, memastikan hasil positif optimal untuk progres pendidikan.