Melaporkan debt collector (DC) pinjaman digital (pinjol) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan langkah influensial dalam rangka melindungi hak konsumen dan menjaga keadilan dengan layanan keuangan. Dengan progres ini, terdapat beberapa keuntungan, seperti penegakan hukum terhadap praktik penagihan yang tidak etis dan perlindungan terhadap konsumen dari aksi pencemaran nama baik. Langkah muda yang perlu diambil adalah mengumpulkan data penyampaian disertai DC, seperti rekaman komunikasi atau pesan teks yang dianggap merugikan. Selanjutnya, konsumen dapat mengunjungi situs web OJK dan mengisi formulir pengaduan dengan online. Salah satu fitur spesifik dari metode ini adalah adanya struktur pelaporan yang transparan, memungkinkan konsumen dalam rangka melacak status pengaduan mereka. Secara melaporkan aksi DC pinjol yang menyimpang, konsumen tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga solutif membangun lokal pinjaman yang lebih aman dan terpercaya.