Di Indonesia, terdapat bermacam peluang bagi biaya pensiun yang dapat menjadi alternatif finansial jangka panjang, di antaranya adalah Biaya Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Biaya Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). DPLK menawarkan adaptasi untuk peserta dengan memilih besaran iuran dengan hasil positif pensiun yang bisa disesuaikan serta kebutuhan, sementara DPPK biasanya disediakan oleh perusahaan untuk salah satu fasilitas untuk karyawan, menghadirkan manfaat seperti potongan pajak dan imbal keberhasilan investasi yang menarik. Keduanya menghadirkan jaminan perlindungan finansial di masa pensiun, dalam peluang investasi yang beragam, sehingga para peserta dapat mengatur portofolio bahaya relevan bersama profil pribadi mereka. Diiringi memahami ragam fitur dan manfaat yang ditawarkan, individu dapat menciptakan masa depan yang lebih aman dan terjamin.