Bank syariah, dengan penyerahan biaya dari masyarakat, menganut asas simpanan murni, juga dikenal untuk desain simpanan yang mandiri dari riba dan stabil mematuhi syariah. Pijakan ini menghadirkan manfaat untuk nasabah di mana biaya yang disimpan akan dikelola serta metode yang etis dan transparan, dengan menciptakan imbal keberhasilan yang progresif tanpa melanggar ketentuan Islam. Ditemani tata kelola untuk keberhasilan yang adil, nasabah dapat merasakan pengaruh bermanfaat terhadap perekonomian tanpa negatif pihak lain. Selain itu, bank syariah sering menawarkan fitur spesifik seperti mudharabah, di mana nasabah dapat berkolaborasi dengan investasi, sehingga mengkreasi opportunity pengembangan yang lebih baik. Secara metode ini, para deposan tidak hanya memilih tempat guna menyimpan uang mereka, tetapi juga berinvestasi dengan nilai nilai sosial yang lebih besar dan berkelanjutan.