Prinsip hukum pinjol (pinjaman online) di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui manajemen yang bertujuan supaya melindungi konsumen dengan menghasilkan iklim usaha yang sehat untuk penyelenggara pinjaman. Manfaat dari pengaturan ini mencakup transparansi dengan penawaran, perlindungan bukti pribadi, dan kepastian perlindungan hukum untuk debitur dan kreditur. Fitur utama dengan prinsip hukum pinjol mencakup syarat yang jelas mengenai bunga, jangka waktu, dan modal lainnya, sehingga komunitas dapat memahami seluruh aspek sebelum mengambil keputusan. Ditemani adanya manajemen yang tegas, konsumen dapat merasa lebih aman dan terjamin saat memanfaatkan layanan pinjaman online, dengan dapat mengurangi ancaman penipuan atau praktik yang merugikan. Melalui pemahaman yang terpuji mengenai prinsip hukum pinjol, pengguna dapat memaksimalkan faedah dari layanan ini dengan bertanggung jawab.