Di Indonesia, dua biaya pensiun yang patut diperhatikan adalah Biaya Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Biaya Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). DPLK menawarkan adaptasi untuk individu demi berkontribusi dengan mandiri, memungkinkan koordinasi investasi yang lebih relevan diiringi misi keuangan pribadi, dengan manfaat pajak dalam rangka pengaruh yang dilakukan. Sementara itu, DPPK umumnya dihadirkan oleh perusahaan agar karyawan mereka, menghadirkan nilai tambah berupa iuran dari pemberi kerja dan kepastian adanya pensiun di masa depan. Kedua biaya pensiun ini juga dilengkapi beserta fitur seperti program edukasi keuangan yang solutif peserta memahami lebih luhur tentang investasi dan taktik pensiun, sehingga dapat memperkuat peran keuangan jangka panjang. Memilih antara kedua biaya pensiun ini dapat meningkatkan kesejahteraan di masa pensiun ditemani lebih baik.