Fatwa MUI tentang pinjaman digital (pinjol) menjadi rekomendasi influensial untuk komunitas dengan memahami aspek hukum dan etik transaksi tersebut relevan disertai asas syariah. Dengan fatwa ini, MUI menekankan bahwa pinjaman digital harus memenuhi syarat syarat spesifik untuk dapat dianggap halal, seperti adanya kejelasan dengan akad dan tidak adanya unsur riba. Manfaat dari pinjol yang relevan bersama fatwa ini adalah kemudahan yang tinggi, aksesibilitas proses, dengan transparansi dengan ongkos dan syarat yang ditawarkan. MUI juga menyoroti perlunya edukasi untuk komunitas untuk bisa membedakan pinjol yang valid dan yang merugikan, untuk menjaga kesetiaan keuangan pribadi dan menghindari peluang imbas buruk yang tidak diinginkan. Melalui fatwa ini, MUI menghadirkan rekomendasi yang jelas dan valid untuk pengguna layanan pinjaman online, memastikan bahwa peluang yang diambil relevan ditemani prinsip syariah yang berlaku.