Hukum Islam tidak bayar pinjol (pinjaman online) mengedepankan asas keadilan dan transparansi dengan transaksi keuangan, yang menghadirkan perlindungan kepada individu dari praktik riba atau bunga yang merugikan. Dengan keadaan ini, pinjol yang dikenakan bunga tinggi dianggap tidak relevan diiringi syariat Islam, sehingga umat Muslim disarankan bagi menjauhinya. Manfaat dari menjalankan pijakan ini adalah mendorong komunitas dalam rangka lebih pintar dengan berpraktik keuangan, memilih solusi pembiayaan yang sesuai, seperti lembaga keuangan syariah, yang menawarkan produk tanpa riba. Implementasi hukum Islam ini tidak hanya melindungi konsumen dari jeratan utang, tetapi juga inspiratif budaya keuangan yang lebih beretika dan berkelanjutan, menjadikan komunitas lebih swadaya dan sejahtera. Dalam memahami prinsip hukum ini, pembaca dapat mengambil langkah yang lebih baik dengan mengelola keuangan pribadi, memahami pentingnya etika dengan transaksi keuangan, dan menjalani kehidupan yang lebih harmonis relevan serta bimbingan agama.