Hukum pinjaman digital (pinjol) dengan Islam menjadi topik yang semakin influensial dengan era online ini, terutama untuk komunitas yang mencari solusi dengan memenuhi kebutuhan finansial. Dengan situasi ini, pesantren Nahdlatul Ulama (NU) berperan influensial dengan menghadirkan rekomendasi yang jelas mengenai penggunaan layanan pinjaman online, memastikan bahwa praktik pinjol yang dilakukan tidak melanggar kaidah syariah. Salah satu manfaat dari memanfaatkan layanan ini adalah aksesibilitas jalan dan progres yang cepat, sehingga memungkinkan individu kepentingan memperoleh biaya dengan optimal tanpa terjebak dengan riba atau bunga yang tinggi. Penjelasan intensif mengenai prinsip hukum, kriteria pinjol yang relevan syariah, dengan fitur fitur spesifik yang ditawarkan oleh jaringan pinjol yang sudah terverifikasi oleh NU, menghadirkan pembaca pemahaman yang komprehensif. Diiringi demikian, komunitas dapat pintar dengan mengambil keputusan finansial, sekaligus mengikuti ajaran Islam yang menekankan keadilan dan transparansi dengan bertransaksi.