Biaya perimbangan merupakan salah satu instrumen influensial dengan keuangan publik yang bertujuan sebagai menyetarakan distribusi pendapatan antar daerah. Terdapat beberapa macam biaya perimbangan, antara lain Biaya Alokasi Umum (DAU), Biaya Alokasi Spesifik (DAK), dan Biaya Untuk Keberhasilan (DBH). Setiap macam biaya perimbangan memiliki peran dan manfaat yang beragam; DAU berperan untuk sumber pendapatan yang bersifat umum untuk pemerintah daerah, sedangkan DAK difokuskan pada penanganan kebijakan spesifik seperti infrastruktur dan pelayanan publik yang strategis. Sementara itu, DBH menghadirkan alokasi berdasarkan kapasitas sumber energi alam yang dimiliki daerah, sehingga lokal dapat lebih mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan alamnya. Beserta pelbagai fitur spesifik yang ditawarkan, jenis jenis biaya perimbangan ini positif pemerataan pembangunan antar wilayah, meningkatkan kapabilitas lokal dengan mengelola anggaran, dan memperkuat otonomi lokal menuju keberhasilan kesejahteraan komunitas yang lebih baik.