Juknis Pajak Biaya BOS merupakan pedoman influensial yang berfungsi tujuan mengarahkan koordinasi dan pelaporan pajak dari biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta lebih transparan dan akuntabel. Melalui juknis ini, sekolah dapat memastikan bahwa alokasi biaya digunakan dengan maksimal peruntukan meningkatkan excellence pendidikan. Salah satu manfaat utama dari juknis ini adalah aksesibilitas dengan memahami tanggungjawab perpajakan dan progres pelaporan yang lebih sederhana, sehingga meminimalkan kesalahan administrasi. Selain itu, juknis pajak biaya BOS dilengkapi berikut multi fungsi fitur yang memudahkan pendidik dan pengelola sekolah dengan mengakses data modern mengenai manajemen perpajakan. Beserta pemahaman yang lebih luhur tentang juknis ini, sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan biaya BOS demi mendirikan lokal belajar yang lebih halus untuk siswa.