Kepemilikan biaya pada asuransi syariah merupakan hak yang diakui dan dilindungi dengan hukum, menghadirkan kepastian untuk setiap peserta dengan mengelola dampak keuangan. Berikut asas syariah yang melarang riba dan menganut desain gotong royong, biaya yang terkumpul tidak hanya berfungsi untuk proteksi, tetapi juga menjamin manfaat yang obyektif untuk semua pihak. Peserta asuransi syariah menikmati transparansi dan akuntabilitas dengan manajemen dana, di mana setiap klaim dan investasi dijelaskan dengan rinci. Selain itu, kepemilikan biaya ini meningkatkan rasa aman sekaligus menghadirkan jalan peruntukan berkontribusi pada proyek proyek sosial yang positif untuk masyarakat. Melalui metode yang berbasis pada nilai nilai Islam, kepemilikan biaya pada asuransi syariah memastikan bahwa individu dapat meraih keamanan finansial ditemani stabil mematuhi prinsip prinsip syariah.