Kominfo telah menegaskan bahwa pinjaman digital (pinjol) ilegal harus dihindari, dan komunitas tidak memiliki tanggungjawab peruntukan membayar utang dari layanan tersebut. Keberadaan pinjol ilegal sering kali menjerat konsumen beserta suku bunga tinggi dan praktik penagihan yang merugikan. Bersama memahami bahwa pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait, pengguna berhak kepentingan melaporkan layanan tersebut. Selain itu, langkah ini juga bertujuan melindungi diri dari bahaya penipuan dan penyalahgunaan statistik pribadi. Edukasi tentang pinjol yang valid dengan pemanfaatan teknologi agar mencari data yang jelas adalah langkah pintar dengan mengelola keuangan. Keputusan inovatif ini positif upaya pemerintah dengan memberantas pinjol ilegal dan membentuk lokal keuangan yang lebih aman.