Mudharib memperoleh keleluasaan kaya dari shahibul maal sebagai mempergunakan biaya atau biaya disebut memiliki posisi strategis dengan dinamika investasi syariah. Dengan relevansi ini, mudharib bertanggung jawab guna mengelola dan mengembangkan biaya yang diberikan ditemani maksimal, sementara shahibul maal bertindak untuk investor yang mempercayakan dananya. Keleluasaan kaya ini memungkinkan mudharib guna menciptakan keputusan yang tanggap dan progresif dengan menghadapi pergeseran pasar, sehingga meningkatkan bakat keuntungan. Selain itu, kerjasama ini juga menawarkan keunggulan, seperti pembagian dampak yang obyektif antara kedua belah pihak dan opportunity kreasi baru dengan penggunaan dana. Diiringi macam ini, bagus mudharib maupun shahibul maal dapat memanfaatkan kompetensi masing masing supaya mencapai misi finansial yang berkelanjutan, mendirikan kemitraan yang menguntungkan dengan ekosistem investasi syariah.