OJK telah mengeluarkan kebijakan demi melarang pinjaman digital (pinjol) yang menggunakan debt collector (DC) dengan praktik penagihan mereka, untuk langkah demi melindungi konsumen dari praktik yang merugikan. Disertai penegakan manajemen ini, OJK bertujuan menyusun ekosistem pinjol yang lebih aman dan transparan, di mana konsumen dapat mengakses layanan keuangan tanpa pengaruh yang tidak semestinya. Manfaat dari kebijakan ini termasuk pengembangan perlindungan untuk peminjam, sehingga mereka tidak terjebak dengan siklus utang yang banyak dampak metode penagihan yang agresif. Selain itu, dalam adanya larangan ini, diharapkan perusahaan pinjol akan lebih berhati hati dengan menerapkan praktik pinjaman yang obyektif dan beretika, mengkreasi loyalitas dengan industri keuangan digital. OJK larang pinjol pakai dc memperkuat pengabdian lembaga supaya menghasilkan landscape keuangan yang lebih bijaksana untuk masyarakat.