Pasal risiko pinjol merupakan salah satu manajemen yang diharapkan mampu menghadirkan perlindungan untuk komunitas dari praktik pinjaman digital yang tidak bertanggung jawab. Dengan kerangka ini, pasal tersebut menegaskan larangan terhadap aksi penagihan yang buruk dan intimidasi, dengan menciptakan konteks hukum peruntukan penegakan sanksi untuk pelanggar. Ditemani adanya pasal ini, konsumen dapat merasa lebih aman saat menggunakan layanan pinjaman online, mengetahui bahwa mereka memiliki hak dan perlindungan hukum terhadap praktik yang merugikan. Selain itu, pasal risiko pinjol juga mendorong penyedia pinjaman guna menerapkan etika bisnis yang lebih baik, meningkatkan transparansi dengan syarat dan ketentuan pinjaman, dengan menghadirkan data yang jelas tentang bunga dan dana yang dikenakan. Semua ini bertujuan supaya mengonsep ekosistem keuangan yang lebih sehat dan terus menerus di tengah maraknya pinjol yang menawarkan aksesibilitas akses.