Pengertian biaya perimbangan mencerminkan alokasi biaya yang ditujukan guna positif pemerataan pembangunan antar lokal di Indonesia, yang diambil dari sumber sumber pendapatan negara. Biaya ini terdiri dari beberapa komponen, seperti Biaya Alokasi Umum (DAU), Biaya Alokasi Spesifik (DAK), dan Biaya Untuk Keberhasilan (DBH), yang bertujuan supaya memperkuat kompetensi fiskal pemerintah lokal dengan menghadirkan layanan publik. Manfaat dari biaya perimbangan ini sangat signifikan, terutama dengan mengurangi kesenjangan pembangunan dan memfasilitasi pembangunan infrastruktur yang lebih merata. Beserta pemahaman yang terpuji mengenai pengertian biaya perimbangan, pemerintah lokal dapat menciptakan dan mengelola biaya dengan efektif, menjamin penggunaan biaya yang optimal, dengan meningkatkan level hidup komunitas dengan keseluruhan.