Penyalahgunaan KTP sebagai pinjaman digital (pinjol) menjadi isu yang semakin penting di era daring saat ini, mengingat aksesibilitas peluang ke layanan keuangan. Dengan latar belakang ini, pelaku tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan jati diri orang lain bagi mendapatkan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik KTP. Manfaat untuk penyalahguna ini termasuk aksesibilitas dengan memperoleh biaya tanpa progres verifikasi yang ketat, dengan bahaya yang minim di mata kreditor, yang sering kali tidak melakukan pengecekan intensif terhadap keunikan nasabah. Namun, efek negatifnya sangat influensial untuk pemilik ciri yang dirugikan, termasuk peluang tantangan hukum dan tantangan dengan mengatasi utang yang tidak mereka ambil. Memahami pentingnya perlindungan informasi pribadi dan upaya pencegahan relevan penyalahgunaan KTP adalah langkah krusial dengan menjaga keamanan finansial individu dan kebenaran jaringan pinjaman digital di Indonesia.