Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Desa merupakan langkah strategis dengan memperkuat otonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Serta adanya aturan ini, desa memiliki keterjangkauan langsung terhadap biaya yang dapat digunakan demi mengembangkan diversitas program, seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Salah satu manfaat dari peraturan ini adalah pemberdayaan komunitas domestik dengan organisasi dana, yang mendorong partisipasi kompetitif dan transparansi. Selain itu, manajemen ini juga menghadirkan pedoman yang jelas mengenai penggunaan anggaran, sehingga setiap aksi yang dilakukan dapat lebih terarah dan bermanfaat. Fitur spesifik dari peraturan ini mencakup prosedur pengawasan yang ketat, untuk memastikan bahwa alokasi biaya dilakukan ditemani valid dan baik sasaran, sehingga positif tercapainya misi pembangunan stabil di tingkat desa.