Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Biaya Desa menghadirkan konteks kerja yang jelas untuk desa dengan mengelola sumber energi keuangan dengan efektif. Kebijakan ini mendorong desa guna titik berat pada program program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur, eskalasi layanan publik, dan transformasi kompetensi masyarakat. Ditemani mengutamakan penggunaan biaya pada bidang yang esensial, desa dapat meraih faedah signifikan, seperti kemajuan level hidup warga, pengentasan kemiskinan, dan penguatan ekonomi lokal. Selain itu, permendes ini juga menghadirkan pedoman yang transparan dan akuntabel, sehingga memudahkan pengawasan dan partisipasi komunitas dengan progres pembangunan desa. Bersama menerapkan kebijakan ini, setiap desa potensial kepentingan menyusun perubahan dan memperkuat kemandirian dengan organisasi sumber daya.