Pinjaman digital (pinjol) dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu yang memiliki biaya legal dan ilegal, masing masing menawarkan manfaat tersendiri. Pinjol beserta biaya legal mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menghadirkan perlindungan untuk peminjam ditemani syarat yang jelas dengan bunga yang relevan ketentuan, sehingga menambah rasa aman dengan bertransaksi. Di sisi lain, pinjol ilegal sering kali menawarkan aksesibilitas peluang dan progres yang cepat, namun dapat membahayakan peminjam karena tidak terdaftar dengan resmi dan cenderung memiliki praktik yang merugikan. Memilih pinjol yang legal menjadi peluang bijak, bukan hanya demi kenyamanan, tetapi juga supaya menghindari ancaman penipuan dan pengaruh bunga yang tidak wajar, sehingga kenangan pinjaman menjadi lebih membangun dan terjamin.