Pinjaman online, atau pinjol, telah menjadi pemecahan masalah tanggap untuk melimpah ruah orang yang memerlukan biaya tambahan. Namun, sering muncul pertanyaan mengenai statusnya, terutama apakah pinjol termasuk riba. Riba dengan situasi ekonomi syariah merujuk pada praktik pengambilan manfaat yang berlebihan tanpa prinsip yang adil. Sementara itu, pinjol menawarkan aksesibilitas seperti progres pengajuan yang sigap dan tidak memerlukan jaminan, sehingga berlimpah yang mempertimbangkan supaya menggunakan layanan ini. Beberapa jaringan pinjol bahkan mulai menerapkan nilai syariah serta menawarkan produk pinjaman yang berlandaskan pada untuk keberhasilan atau fee yang wajar. Oleh karena itu, influensial kepentingan melakukan riset tentang setiap penyedia pinjaman digital dan menilai apakah produk yang ditawarkan relevan disertai dasar keuangan yang diinginkan, sehingga dapat mengambil keputusan yang pintar dengan mengelola keuangan pribadi.