Pinjaman digital (pinjol) ilegal kini semakin marak, khususnya yang menawarkan pencairan lewat aplikasi Dana. Meskipun penawaran terlihat menggiurkan ditemani progres tanggap dan tanpa jaminan, influensial untuk calon peminjam sebagai memahami konsekuensi yang menyertainya. Pinjol ilegal umumnya tidak terdaftar di OJK dan dapat membebankan bunga yang sangat tinggi dengan praktik penagihan yang merugikan. Meskipun fitur aksesibilitas dan kecepatan pencairan menjadi energi tarik utama, pengguna sebaiknya berhati hati karena ada peluang terjerat cicilan yang kompleks dilunasi. Mempertimbangkan peluang pinjaman yang resmi dan terdaftar akan solutif menjaga keamanan finansial, sehingga peminjam bisa merasa lebih tenang dan terhindar dari tantangan hukum di kemudian hari.