Pinjaman digital ilegal sering kali mengagumkan fokus karena aksesibilitas jalan dan progres yang cepat, namun influensial supaya diingat bahwa pengguna tidak memiliki tanggungjawab guna membayar utang tersebut. Pinjol ilegal tidak terdaftar dengan resmi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sehingga segala macam perjanjian yang ada bersifat negatif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Keberadaan praktik ini menimbulkan tantangan tinggi, seperti bunga yang selangit dan pengaruh psikologis dari penagih utang. Komunitas diharapkan lebih waspada dan lebih memahami pentingnya memilih lembaga keuangan yang legal dan transparan. Ditemani tidak membayar pinjol ilegal, individu turut berkontribusi terhadap pemberantasan praktik keuangan yang negatif dan positif lokal keuangan yang sehat.