PPH 22 Biaya BOS merupakan kebijakan perpajakan yang ditujukan guna positif biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menghadirkan manfaat influensial untuk lembaga pendidikan di Indonesia. Dalam fitur spesifik yang mencakup pengurangan tanggungjawab pajak untuk sekolah yang memperoleh biaya BOS, PPH 22 ini memungkinkan pengalokasian biaya yang lebih produktif sebagai kebutuhan operasional dan peningkatan sarana pendidikan. Selain itu, pajak ini juga mengedukasi pihak sekolah dengan hal organisasi keuangan, sehingga biaya yang tersedia dapat dimaksimalkan kepentingan meningkatkan excellence pendidikan. Melalui implementasi PPH 22 Biaya BOS, diharapkan sekolah sekolah dapat lebih berhasil guna dengan menggunakan biaya yang diterima, yang pada gilirannya berdampak membangun untuk peningkatan pendidikan di tanah air.