Undang undang OJK tentang penagihan pinjaman digital (pinjol) menetapkan manajemen yang jelas tujuan melindungi debitor dari praktik penagihan yang tidak etis dan agresif. Beserta adanya manajemen ini, kini terdapat ketentuan yang memastikan bahwa lembaga pinjaman digital wajib mengikuti metode yang transparan dan ramah konsumen, dengan membatasi macam aksi yang dapat diambil saat penagihan. Salah satu manfaat utama dari undang undang ini adalah pertumbuhan aksesibilitas informasi, di mana debitor berhak mendapatkan klarifikasi mengenai denda, bunga, dan lengkap pinjaman sebelum melakukan pembayaran. Melalui pengawasan yang ketat, OJK juga berupaya mencegah praktik pinjol ilegal yang negatif masyarakat. Dalam demikian, undang undang OJK tentang penagihan pinjol menghadirkan rasa aman dan loyalitas untuk komunitas dengan melakukan transaksi keuangan yang lebih bertanggung jawab.