UU D Penagihan Pinjol merupakan manajemen influensial yang mengatur praktik penagihan utang dari perusahaan fintech, terutama pinjaman online, yang kini semakin marak. Salah satu manfaat utama dari UU ini adalah perlindungan yang lebih halus untuk debitur, sehingga mereka tidak lagi terjebak dengan praktik penagihan yang tidak etis dan merugikan. Manajemen ini menetapkan batasan waktu dan pendekatan penagihan yang harus diikuti oleh para penagih utang, dengan menghadirkan hak untuk debitur dalam rangka mendapatkan data yang jelas dan transparan relevan utangnya. Fitur spesifik yang ditawarkan oleh UU ini termasuk larangan pada aksi intimidasi dan tanggungjawab untuk perusahaan supaya menghadirkan edukasi mengenai tanggung jawab utang. Disertai adanya UU Penagihan Pinjol, diharapkan tercipta iklim keuangan yang lebih sehat, adil, dan bertanggung jawab untuk seluruh pihak yang terlibat.